PERATURAN PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

Dokumen yang diperlukan untuk Calon Advokat yang akan melaksanakan magang terlampir dibawah ini:

  1. Peraturan Magang No. 1 Tahun 2015
  2. Lampiran 1 Surat Keterangan Magang
  3. Lampiran 2 Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Magang
  4. Lampiran 3 Contoh Surat Permohonan Magang
  5. Formulir Calon Advokat Magang
  6. Surat Keterangan Bukan Sebagai Pegawai Negeri
  7. Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
  8. Pembayaran untuk Kartu Tanda Magang (KTM) ke Rekening Atas Nama Persatuan Advokat Indonesia, No Rekening 335 302 8401, BCA Cabang Mangga Dua sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Peraturan PERAD No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan MagangDownload
2Lampiran 1 Surat Keterangan MagangDownload
3Lampiran 2 Permohonan Penerbitan Kartu Tanda MagangDownload
4Lampiran 3 Contoh Surat Permohonan MagangDownload
5Formulir Calon Advokat MagangDownload
6Surat Keterangan Bukan Sebagai Pegawai NegeriDownload
7Surat Pernyataan Tidak Pernah DipidanaDownload